Solidaridad Ungkap Rumitnya Tata Kelola Sawit, Wacana Badan Sawit Nasional Kembali Mengemuka
Palm Oil Consultant Solidaridad Indonesia, Wilistra Danny. (Kriz)
POSKOTAKALTIMNEWS,
KUKAR: Wacana pembentukan Badan Sawit Nasional
kembali mengemuka seiring masih rumitnya tata kelola industri kelapa sawit di
Indonesia.
Pengelolaan komoditas strategis tersebut
dinilai belum terintegrasi karena melibatkan sedikitnya 13 kementerian dan
lembaga, sehingga koordinasi kebijakan, perizinan, hingga pengembangan industri
kerap menghadapi berbagai tantangan.
Palm Oil Consultant Solidaridad Indonesia,
Wilistra Danny, mengatakan kompleksitas tata kelola sawit telah lama menjadi
tantangan di tingkat nasional.
Menurutnya, banyaknya instansi yang memiliki
kewenangan membuat proses penyusunan kebijakan maupun penyelesaian berbagai
persoalan di sektor sawit membutuhkan koordinasi yang panjang.
"Saya pernah mengalaminya pada tahun 2019
saat menyusun Peraturan Presiden. Waktu itu saya merasakan sendiri bagaimana
sawit ditangani oleh hampir 13 kementerian dan lembaga di tingkat pusat,
apalagi kalau di tingkat daerah," ujarnya saat di ditemui di Dinas
Perkebunan Kutai Kartanegara (Kukar) pada Kamis (26/6/2026).
Wilistra menjelaskan, keterlibatan banyak
kementerian tidak terlepas dari luasnya ruang lingkup industri sawit yang
bersinggungan dengan sektor pertanian, kehutanan, tata ruang, industri,
perdagangan hingga hubungan luar negeri.
Kondisi tersebut membuat setiap kebijakan
harus melalui pembahasan lintas sektor.
Menurutnya, banyaknya lembaga yang terlibat
juga berdampak terhadap pelaku usaha.
Berbagai urusan harus diselesaikan di
kementerian yang berbeda sesuai kewenangannya sehingga proses birokrasi menjadi
lebih panjang dan kurang efisien.
Karena itu, ia menilai gagasan pembentukan
Badan Sawit Nasional layak dipertimbangkan sebagai upaya menyatukan koordinasi
kebijakan dalam satu lembaga.
Dengan begitu, lanjutanya, pengelolaan sektor
sawit diharapkan menjadi lebih efektif sekaligus memberikan kepastian bagi
dunia usaha.
"Pengusaha sendiri kalau harus ke
Kementerian A, kemudian ke Kementerian B, C, dan seterusnya, tentu menjadi
tidak efisien. Makanya kemudian muncul wacana dibentuknya Badan Sawit Nasional,
sehingga urusan sawit berada di dalam satu badan," kata dia.
Wilistra menjelaskan, saat ini sedikitnya
terdapat sekitar 13 kementerian dan lembaga yang memiliki keterkaitan dengan
sektor sawit, antara lain Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian,
Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian
Pertanian, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Agraria dan Tata
Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kementerian Keuangan, Kementerian
Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian
Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Hukum, Kementerian
Ketenagakerjaan, serta Kementerian BUMN.
Menurutnya, keterlibatan Kementerian Luar
Negeri juga penting mengingat sawit merupakan salah satu komoditas ekspor utama
Indonesia yang membutuhkan dukungan diplomasi di pasar internasional.
Seluruhnya memiliki peran dan kewenangan
masing-masing dalam mendukung tata kelola industri sawit dari sektor hulu
hingga hilir.
"Sawit kita kan sebagian besar untuk ekspor, bukan hanya dikonsumsi di dalam negeri. Dengan ekspor tersebut, kita bisa memperoleh devisa yang cukup besar, dan itu dapat digunakan untuk mendukung pembangunan di industri sawit maupun pembangunan pada sektor-sektor lainnya," pungkasnya. (kriz)